LAPORAN KWU

 Laporan Kegiatan

Grand Launching PPUMI & Gerakan Satu Juta

Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM


I. PENDAHULUAN

COVID 19 memberikan begitu banyak dampak bagi kehidupan ekonomi yang ada di Indonesia, salah satunya perubahan kinerja ekonomi dan kegiatan lainnya yang kini di alihkan menuju sistem digital atau sistem digitalisasi. Sistem digitalisasi yang berkembang pesat memudahkan siapapun untuk mengaksesnya, salah satu penggunaan sistem digitalisasi ialah webinar. Kegiatan webinar dapat dengan mudah dilakukan dengan adanya digitalisasi pun diketahui bahwa sistem digital ini menciptakan kemudahan dalam kehidupan masyarakat di masa kini. Forum Khadijah merupakan salah satu kegiatan webinar yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 di Jakarta, adapun kegiatan ini dilangsungkan dengan dua cara yaitu sistem offline dan online. Forum ini dilaksanakan oleh PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia) dengan mengusung tema “Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM” serta di dalamnya berisikan peresmian dan grand launching dari PPUMI. 


Kegiatan webinar ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada peserta kegiatan dalam pembelajaran mengenai sistem digital (digitalisasi) serta mendukung memberikan sertifikasi halal bagi pelaku umkm yang dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Adapun kehalalan suatu produk sangatlah diperlukan terlebih bagi penganut agama islam, baik berupa produk makanan, minuman, hingga kosmetik. Seiring besarnya kuantitas penganut agama islam yang cukup besar menjadikan setiap produk perlu memiliki jaminan akan produk halal menjadi suatu hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dari negara. Jaminan produk halal untuk setiap produk dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, mengingat produk yang bersertifikat halal akan lebih dipilih dan digemari konsumen sehingga dapat meningkatkan penjualan. Hal ini bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat nonmuslim, karena masyarakat nonmuslim beranggapan bahwa produk halal terbukti berkualitas dan sangat baik untuk kesehatan tubuh manusia.


Diantara tantangan yang dihadapi UMKM masa kini adalah adanya perubahan dalam sistem penjualan atau transaksi. Pada masa kini kegiatan tersebut dapat dengan mudah dilakukan dengan internet. Peran digitalisasi sangatlah besar dalam kegiatan pembangunan dan kinerja ekonomi di Indonesia, UMKM perlu sadar dan mampu untuk mengikuti perubahan dan perkembangan zaman. Sistem digital sendiri memudahkan UMKM untuk melakukan usahanya, diantaranya dengan penciptaan aplikasi bagi konsumen dan penjualan berinteraksi. Selain hal tersebut, dalam melakukan usaha atau mengembangkan UMKM perlu dilakukan riset pasar sebagai pembanding dan pertimbangan kelangsungan hidup usaha yang dijalankan, dengan adanya sistem digital memudahkan pelaku usaha untuk melakukan riset tersebut. Forum Khadijah membahas mengenai digitalisasi juga sertifikat halal yang berguna bagi para pelaku usaha atau UMKM, adapun diharapkan bahwa pelaku usaha mampu membawa perubahan dalam kedua hal tersebut, sehingga usaha yang dilakukan tetap terus berlangsung dan berkembang.


II. KEGIATAN SESI I (PELATIHAN)

II.1 Program SIAPIK oleh Yunita Resmi Sari (DPUK Bank Indonesia)

a. Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia (Peran Strategis, Potensi, dan Tantangan UMKM)

    UMKM memiliki peran strategis sebagai sumber pertumbuhan perekonomian Indonesia, diantara peranan yang ada, berikut merupakan peran strategis UMKM yang ada di Indonesia:

  • Kontribusi terhadap PDB sebesar 57,14% (Rp. 7.034,14 Triliun).
  • Kontribusi pada pasar tenaga kerja dan ekspor, diantaranya penyerapan tenaga kerja sebesar 96,92% dengan total sebanyak 119,56 juta tenaga kerja dan kegiatan ekspor non migas sebesar 15,65% (339.190,5 M).

    Adapun dengan adanya peran strategis di atas menunjukan posisi strategis UMKM dalam perekenomian. Selain peran tersebut UMKM sendiri masih memiliki kesulitan, diantaranya:

        1. Terbatasnya akses pembiayaan

  • Dalam pembentukan dan pengembangannya UMKM tentu memerlukan bantuan pendanaan yang tidak sedikit, adapun bantuan pendanaan berupa peminjaman kredit bank, namun diketahui bahwa akses pembiayaan dan kredit perbankan terhadap UMKM masihlah sedikit, yaitu sebesar 20,59% (Desember 2020) dan kini 20,61% (Agustus 2021).
        2. Kesiapan Digital
  • Mempersiapkan digitalisasi UMKM bukanlah hal yang mudah, namun tidak ada salahnya mencoba hal tersebut, Adapun pembentukan program digital UMKM merupakan hal yang harus dipertimbangkan karena berdasarkan penilaian akan potensi yang ada di lingkungan sekitar diketahui bahwa potensi tersebut ialah:
  1. 73,7% Penduduk menggunakan internet dengan rata-rata penggunaan harian mengakses internet via hp, dimana penduduk tersebut berada dalam usia produktif sehingga memungkinkan proses transaksi dapat dengan mudah terjadi. Berdasarkan sensus jumlah penduduk 2018 diketahui bahwa 163 juta penduduk berada dalam usia 15-64 tahun dan merupakan gen y sebanyak 59,71% (usia 22-35) serta gen x sebanyak 40,29% (usia 36-50) dimana mereka paham akan internet dan penggunaan instrumen digital.
  2. Peningkatan jumlah MAC (Middle Class Consument) dari 115 Juta menjadi 222 Juta

  • Namun meskipun potensi yang dimiliki untuk menyiapkan program digital begitu besar, hanya 13% dari jumlah 64,2 juta UMKM  yang memanfaatkan penggunaan market place sebagai tempat melakukan proses transaksi. Adapun dalam hal ini diketahui bahwa masih banyak UMKM yang belum siap untuk melakukan program digital dan mengalami kendala dalam kesiapan digital akibat kurangnya pengetahuan untuk melaksanakan usaha secara online. 
b. Tantangan Pengembangan UMKM (dampak COVID-19)

Pandemi covid 19 memberikan pengaruh dan dampak yang cukup besar dalam pengembangan umkm adapun berdasarkan penelitian yang dilakukan, berikut merupakan hasil respondansi yang ada:

  1. Jumlah responden UMKM kecil sebanyak 74,20%
  2. Jumlah responden UMKM menengah sebanyak 25,80%
  3. Lama usaha UMKM < 3 tahun sebanyak 10,98%
  4. Lama usaha UMKM 3-5 tahun sebanyak 16,56%
  5. Lama usaha UMKM 5-10 tahun sebanyak 26,99%
  6. Lama usaha UMKM > 10 tahun sebanyak 45,47%
  7. Sektor usaha pertanian sebanyak 14,46%
  8. Sektor usaha industri pengolahan sebanyak 35,04%
  9. Sektor usaha perdagangan sebanyak 33,76%
  10. Sektor usaha lainnya sebanyak 16,56%
  11. Sisi Penjualan terkena dampak negatif sebanyak 84,04%
  12. Sisi Penjualan menunjukan peningkatan sebanyak 18%
  13. UMKM yang melakukan jualan online sebanyak 28%
  14. UMKM yang terkena dampak negatif covid sebanyãk 77,95% (852 UMKM).
  15. UMKM yang tidak terkena dampak negatif covid sebanyak 22,05% (241 UMKM).
Adapun seperti yang telah disinggung sebelumnya mengena akses pembiayaan UMKM yang masih relatof terbatas, diketahui bahwa hal itu disebabkan oleh tidak adanya agunan dan dokumen formal yang menyertai saat proses peminjama dilakukan. Adapun diketahui data mengenai penggunaan kredit bank serta non bank adalah sebagai berikut:
  • Kredit Bank
  1. 30,5% memiliki kredit bank dengan 84,99% pengguna menggunakannya untuk tambahan modal kerja, 25,94% untuk ekspansi usaha, dan 19,09% untuk perbaiki arus kas. Selain itu diketahui bahwa 80% dari pengguna memiliki laporan keungan, dan 75% menggunakan payment non tunai.
  2. 69,5% tidak memiliki kredit bank dengan alasan 38,00% tidak butuh, 31,37% beralasan bunga tinggi, 23,73% beralasan prosedur sulit dan 12,40% tidak memenuhi syarat. Adapun diketahui bahwa 9,4% orang pernah apply kredit dalam 2 tahun terakhir dengan total 26,9% tidak disetujui disebabkan oleh 59,62% tidak ada agunan, 26,92% tidak ada dokumen formal, 15,38% lapkeu tidak memadai, dan 21,15% alasan lainnya, 
  • Kredit Fintech/ LK non-bank
  1. 6,1% memiliki kredit Fintech/LK Non Bank. Adapun alasan mengapa melakukan pinjaman di Fintech/ LK non-bank karena prosedur cepat (71,43% responden), persyaratan sederhana (59,89% responden). plafon sesuai keb. (23,63%). Jalur  pengajuan kredit yang dilakukan pun beraham, antara lain agen fintech (47,80% responden), website (12,09% responden), marketplace (9,34% responden), dan lainnya (35,16% responden).
  2. 93,9% Belum memiliki kredit Fintech/LK Non Bank. Berikut alasan mengapa tidak punya kredit ialah 39,13% memilih bahwa bunga tinggi, 36,62% memilih bahwa tidak butuh, 17,71% memilih prosedur sulit, dan 16,65% memilih tidak tahu. Adapun diketahui bahwa 4,1% orang pernah apply kredit dalam 2 tahun terakhir dengan total 24,8% tidak disetujui disebabkan oleh 46,43% tidak ada agunan, 25% tidak ada dokumen formal, dan 28,57% alasan lainnya.
c. Framework Pengembangan UMKM
Dalam hal ini pengembangan umkm bank Indonesia dilakukan sebagai bentuk mendukung kebijakan utama bank Indonesia yang memiliki sasaran akhir berupa menjaga stabilitas makro dan moneter, stabilitas keungan, serta stabilitas sistem pembayaraan. Adapun dalam framework tersebut juga memiliki sasaran antara berupa mendorong umkm yang berdaya saing untuk mampu akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain itu framework ini juga memiliki kebijakan antara lain:
  1. Korporotisasi
  2. Kapasitas
  3. Pembiayaan
Selain 3 kebijakan di atas, framework ini memiliki aksi strategis berupa sinergi kebijakan pusat dan daerah, prioritas sektor-sektor, dan model bisnis terintegrasi dengan lingkup pengembangan berupa pasar domestik dan pasar global. Selain itu framework ini juga memiliki program yang di dalamnya terbagi menjadi 3 bagian berupa:
  • Peta jalan berupa kelompok subsistence, UMKM potensial, UMKM success (link to market and finance), UMKM go digital,UMKM go export.
  • Target sasaran berupa kelompok subsistance dan kelompok umum sektor prioritas
  • Kegiatan berupa data dan si, kajian dan atau model bisnis, pilot project, replikasi, monitoring dan evaluasi, rekomendasi dan komunikasi kebijakan.

Adapun yang terakhir membahas mengenai Core Principles yang diterapkan sebagai berikut:
  1. Kontribusi nyata terhadap perekonomian
  2. Kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan
  3. Memperhatikan potensi dan sumber daya lokal
  4. Inklusif
  5. Tata Kelola yang baik.
Rendahnya kesadaran pencatatan keuangan UMKM menyebabkan adanya assymetric information bagi lembaga keuangan dan mempengaruhi kinerja penyaluran kredit UMKM. Adapun assymetric information UMKM dengan lembaga keungan sebagai berikut:

Pelaku Usaha UMKM
  1. Kesadaran pecatatan keungan rendah
  2. Pencatatan keuangan dianggap sulit
  3. Literasi keungan masih rendah
Adapun Dampaknya
  1. Tidak dapat memisahkan PTK Pribadi dengan usaha
  2. UMKM tidak dapat memenuhi standar pelaporan keuangan yang lazim digunakan untuk memperoleh pembiayaan perbankan/IKNB
  3. UMKM tidak dapat meningkatkan skala usahanya.
Selanjutnya ada Lembaga Keuangan, adanya assymetric information menyebabkan perbankan atau lembaga keuangan tidak mengetahui track record keuangan pelaku usaha umkm. adapun dampak yang diperoleh berupa:
  1. Perbankan atau Lembaga Keungan tidak memiliki informasi yang cukup terhadap potensi UMKM.
  2. Penyaluran kredit umkm terbatas.
Berdasarkan penjelasan mengenai kebijakan dan frawework yang dilakukan oleh bnk indonesia dapat disimpulkan bahwa UMKM memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan perekonomian bangsa, adapun penyebab suatu UMKM sulit untuk berkembang ialah dikarenakan oleh dana, pengembangan UMKM sendiri membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga para pelaku kerap kali melakukan transaksi kredit guna memudahkan usaha. Namun hal itu tidak dengan mudah terjadi melihat seperti apa yang terjadi di lapangan, peminjaman kartu kredit memerlukan persyaratan yang konkrit. Diperlukan adanya penyuluhan dan pemberian informasi secara lugas kepada pelaku UMKM mengenai peminjaman dana di bank dengan sistem kredit, hal ini tentu memberikan bantuan besar akan kebutuhan dana dalam pengembangan usaha.



(Yunita Resmi Sari - DPUK Bank Indonesia) - 09:20


II.2 Peran Digitalisasi bagi UMKM oleh Dharma Simorangkir (SVP Enterprise Account Management Telkomsel).

Pandemi membawa dampak yang cukup besar dalam pengembangan dunia digital khususnya di Indonesia. Aktivitas-aktivitas yang sedulunya bisa dilakukan secara temu langsung kini banyak di alihkan menuju sistem digital, adapun pengaruh covid sendiri sangatlah luas, diantaranya terhadap UMKM atau pelaku usaha, sebagaimana seperti yang diketahui mengenai proporsi tingkat penurunan dan kenaikan UMKM adalah sebagai berikut:
  1. 50% Proporsi penurunan profit dari 70% UMKM di seluruh Indonesia selama pandemi.
  2. 400% mengalami peningkatan kebutuhan belanja rumah tangga melalui sistem digital selama masa pandemi.
  3. 80% peningkatan belanja kecantikan melalui digital selama pandemi.
  4. 40% peningkatan belanja fashion melalui digital selama pandemi. 
Berdasarkan dari tingkat penurunan dan kenaikan profit UMKM maka dapat disimpulkan solusi terbaik dalam mengembangkan usaha ialah dengan mengalihkan transaksi bisnis dan pemasaran melalui digital. Salah satu contoh atau sampel yang di ambil berdasarkan pengalaman sistem digital ialah usaha Brodo atau usaha sepatu.

Brodo merupakan salah satu UMKM yang memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan dan mengembangkan usaha bisnisnya. Adapun fokus pemasaran digital Brodo sendiri berupa pria berusia 19-35 tahun yang melek akan digital, sehingga marketing dan penyesuaian sistem produksi diperlukan dalam melakukan usaha. Teknik pemasaran dilakukan menggunakan website dan e-commerce adapun selain menjadi bagian pemasaran, sistem digital tersebut juga menjadi tempat bertransaksi.

Pengembangan sistem digital terjadi begitu cepat, adapun alur yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk melakukan pemasaran digital adalah sebagai berikut:
  1. Membuat Perencanaan, dalam hal ini menyusun konsep yang matang dalam menciptakan branding produk suatu UMKM. Branding berperan sebagai pengenalan produk yang dibuat semenarik mungkin dan menjadikannya sebagai ciri khas suatu UMKM.
  2. Menarik Customer, penciptaan produk yang dibuat semenarik mungkin bertujuan untuk menarik minat customer, dalam hal ini pelaku UMKM perlu melakukan research mengenai produk apa yang sedang digemari dan mampu bertahan lama.
  3. Meyakinkan customer, Customer merupakan salah satu alasan mengapa bisnis dapat terus berlangsung. Proses meyakinkan customer sendiri menjadi salah satu usaha yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM, hal ini bertujuan guna menjaga kepercayaan yang telah diberikan customer lama ataupun customer baru. Meyakinkan customer dapat dengan menjaga kualitas barang atau produk yang dijual, menjaga layanan service yang cepat dan tanggap akan keluhan customer, dan lain-lain. 
  4. Melakukan keputusan, dalam proses melakukan keputusan maka suatu pelaku UMKM harus siap dengan risiko yang akan terjadi kedepannya, dengan hal ini pelaku UMKM memerlukan strategi alternatif setelah proses pengambilan keputusan dilakukan, guna mencegah terjadinya penurunan akan income dalam usaha yang dilakukan.
  5. Tidak cukup hanya dengan marketplace, proses transaksi bisnis tidak hanya cukup dengan market place, UMKM sendiri harus bergerak untuk tetap menjaga dan meningkatkan kestabilan usaha, dapat dilakukan dengan cara promosi dari mulut ke mulut, selain itu juga dapat dilakukan promosi usaha menggunakan cara menarik lainnya.
Dari hal-hal yang telah disebutkan di atas diketahui bahwa sistem digital berpengaruh besar dalam kehidupan bisnis UMKM sehingga setiap UMKM diharapkan mampu mengikuti alur penciptaan sistem digital yang ada. Adapun terkait dengan dampaknya, sistem digital menciptakan efektivitas dalam usaha, seperti menghemat waktu, menghemat pengeluaran dengan tidak memerlukan biaya ruko, bensin, dan lain-lain.


(Dharma Simorangkir - SVP Account Management Telkomsel) - 10:03

II.3 Digitalisasi Pembiayaan UMKM oleh Bambang Setyatmojo (General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program: BNI)

Sebagaimana diketahui bahwa UMKM memberikan pengaruh besar dalam kehidupan ekonomi di Indonesia, disebutkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan BNI siap mendampingi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang. Adapun berdasarkan data yang dimiliki BNI, berikut merupakan pengaruh UMKM dalam perekonomian:
  1. 60% Total PDB nasional berasal dari UMKM
  2. 14,5% Total ekspor berasal dari UMKM
  3. 97% Total tenaga kerja berasal dari UMKM
  4. 99% Totak lapangan kerja berasal dari UMKM
Adapun diantara pelaku UMKM 64,5% dari mereka ialah wanita dengan total mencapai 37 juta pelaku usaha. Selama masa pandemi pelaku usaha wanita terus meningkat dan kini jumlah debitur umkm wanita mengalami pertumbuhan sebanyak 27,2% dari 110 ribu debitur menjadi 140 ribu debitur, adapun penyaluran KUR BNI kepada UMKM juga mengalami peningkatan dari 29,26% menjadi 35,2%. Dalam Penilaian BNI melihat bahwa 20% debitur wanita memiliki rata-rata adaptasi produk merchant lebih tinggi, dan 31,8% debitur wanita memiliki rata-rata produk holding ratio lebih tinggi. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, berikut merupakan karakter perilaku usaha wanita menurut BNI:
  1. Pandai membangun networking
  2. Teliti dan hati-hati
  3. Dapat mengelola keuangan dengan baik
  4. Ahli dalam multitasking
  5. Lebih kreatif dan terampil
 Pemberdayaan UMKM dilakukan oleh BNI melakukan sistem pendampingan berupa fase produksi (Go Modern), kemudian Fase Proses (Go Digital), Fase Retail (Go Online) dan Fase Marketing (Go ekspor). Dalam hal ini model pembayaran yang dilakukan BNI berupa Pndanaan UMK bagi perlaku usaha mikro dan kecil, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Skema Komersial. Kemudahaan akses pembiayaan digital BNI dapat diakses melalui traveloka, bukalapak, shopee, tokopedia, BNI agen46. Adapun kemudahan dalam pembiayaan digital merupakan bentuk kerjasama BNI untuk menghadirkan pembiayaan digital bagi UMKM yaitu edukasi, sosialisasi dan produk digital.




(Bambang Setyatmojo - GM Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program: BNI) - 10:13


II.4 Program Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil oleh Mastuki HS (Kepala Kepala Pusat Registrasi Dan Sertifikasi Halal Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Disampaikan oleh Pak Mastuki HS bahwasanya menurut data da sistem di Indonesia memiliki 59,95% usaha mikro yang dijalankan, BPJH berperan untuk mengkoorfinasikan 10 kementrian atau lembaha untuk beerja sama memberikan jaminan produk halal bagi para pelaku UMKM, adapun dalam pemberian legalotas dan sertifikasi halal BPJH tidak dapat bekerja sendirian dan membutuhkan keterlibatan kementrian yang disebutkan sebelumnya. Penilaian akan pengadaan webinar yang dilakukan oleh PPUMI dinilai tepat dan membantu UMKM yang mengikuti untuk dapat mengetahui dan mendapatkan wawasan mengenai sertifikasi halal seperti yang disebutkan dalam undang-undang 33 tahun 2014 bahwa merupakan kewajiban UMKM untuk memiliki sertifikasi halal dan adapun hal tersebut baru diimplementasikan pada tahun 2019. Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal terbagi menjadi dua, yaitu: 
  1. persyaratan umum.
  2. Persyaratan khusus.
Pembahasan mengenai persyaratan umum sertifikasi halal sebagai berikut, yaitu UMKM belum pernah mendapat atau menerima sertifikasi halal dari pihak lain, selain itu juga harus memiliki aspek legal dengan nomor induk berusaha (NIB), adapun persyaratan lainnya bahwa pelaku usaha memiliki modal usaha dibawah 2.000.0000.000 (dua milyar rupiah) yang dibuktikan dengan adanya data yang taecantum dalam NIB, pelau usaha juga melakukan usaha dan produksi secara berkelanjutan minimal 3 tahun, dan hanya mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 produk barang dan bukan penjual atau reseller.

Diantara persyaratan umum yang ada, BPJH juga menetapkan persyaratan khusus untuk dapat mengajukan sertifikasi halal bagi UMKM antara lain ialah memiliki surat izin atas produk dari instansi terkait, memiliki fasilitas produksi ataupun outlet paling banyak 1, bersedia memberikan foto produk terbaru, dan bersedia membayar atau membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mendara jika diperlukan.

Berdasarkan data konfirmasi produk yang paling banyak untuk mengajukan sertifikasi halal ialah produk makanan ringan dengan total mencapai 20,8%, kemduain roti dan kue, selanjutnya minuman, dan bahan minuman, adapun menyusul ikan dan produk olahan ikan, dan lain-lainnya. Dengan banyaknya permintaan pengajuan sertifikasi halal UMKM, BPJH membuat sebuah program yang dinamakan Program Sehati yang berkeja sama dengan kementrian dan lembaga terkait juga 4 e-commerce.

Seritifkasi halal  berguna sebagai jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat, penetapan akan setiap UMKM memerlukan adanya sertifikasi halal bukan hanya di dalam negeri saja melainkan juga di luar negeri. Penggunaan sertifikasi halal sebagai penjamin bahwa produk yang dihasilkan UMKM tersebut higenies, aman, bermutu, dan bersih.


(Mastuki HS - Kepala Kepala Pusat Registrasi Dan Sertifikasi Halal Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) - 10:31

II.5 Inovasi Pembiayaan Syariah Dalam Rangka Mengakselerasi Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil oleh Muhammad Isnaini (Micro Bisnis Group BSI)

BSI atau yang lebih dikenal sebagai Bank Syariah Indonesia merupakan salah satu bank yang memiliki sistem syariah, berdiri pada tanggal 1 Februari 2021 di Istana Negara . Adapun BSI sendiri memiliki aset sebanyak Rp. 239,73 triliun dengan equality mencapai 21,7 triliun dan 
laba 2 triliun, memiliki 1365 cabang, juga 1700 Atm di seluruh indonesia, serta karyawan yang mencapai sekitar 20 ribu.

Adapun dalam setiap pelaku usaha sudah tak asing dengan sebutan investor, investor ialah seseorang atau perusahaan yang melakukan penanaman modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Bank memiliki konsep yang berbeda dengan investor, berikut merupakan perbandingan yang diberikan oleh BSI antara perbedaan Bank dan Investor:


Adapun penyelenggaran bisnis dengan model bank syariah berari dari investor menyimpan dana ke BSI kemudian menyalurkan dana ke nasabah, dana yang telah disalurkan dari nasabah kemudian dilakukan bagi hasil sewa ke BSI. Bank Syariah Indonesia berbeda dengan Bank Konvensional, adapun perbedaanya ialah Bank Syariah Indonesia memiliki pengawasan dari dewan syariah nasional dan dewan pengawas syariahnya ada di BSI. Dalam hukum pun jelas berbeda, secara hukum bank syariah memiliki hukum positif yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. 

Dalam penyaluran kredit melalui bank syariah dinilai sebagai bisnis yang aman dan halal, adapun pendapaan sistem bank syariah didapat melalui sistem bagi hasil bukan bunga seperti bank konvensional, selain itu juga besaran bagi hasil berubah-ubah sesuai pendapatan dengan sistem bagi hasil dan tergantung kinerja usaha yang dilakukan, pada bank syariah juga berlaku pola hubungan antara pelaku peminjaman kredit dan pihak bank sebagai pola hubungan kemitraan bukan antara nasabah, debitur dan kreditur.

BSI sendiri memiliki target dalam pencapaian pembiayaan UMKM, dan kini target tersebut telah tercapai dengan pembiayaan yang BSI lakukan di  tahun 2021 kepada UMKM mencapai 15,4 triliun dan sudah 99% untuk penyaluran kur dan non kur. Dalam pembiayaan mikro BSI sendiri melakukan sistem digitalisasi melalui I-Kurma. Strategi pembiayaan yang dilakukan guna mendukung sektor produktif UMKM melalui komunitas halal, komunitas di lingkungan masjid, trickle down, E-commerce, lembaga pemerintahan, dan komunitas berbasis ponpes.



(Muhammad Isnaini - Micro Bisnis Group BSI) - 10:57

III. KEGIATAN SESI II (DISKUSI)

III.1 Diskusi Pertama

Kegiatan Diskusi dilakukan guna mendapatkan solusi yang alternatif dan juga penyampaian gagasan baru, adapun sebelum kegiatan ini dilakukan, dalam Forum Khadijah diperkenalkan dua orang sebagai pembicara yang tergabung dalam kegiatan diskusi, antara lain ialah Pak Teten Masduki dan Pak Agus Marto. Sebelum dimulainya acara diskusi, diberikan paparan materi oleh Pak Teten yang didalamnya menyebutkan bahwa Indonesia akan menjadi negara berekonomi nomor 5 atau nomor 7 di dunia pada tahun 2030, hal ini didasari berdasarkan perkembangan UMKM yang terjadi begiru besar dan gesit sehingga memberikan pengaruh luar biasa dalam kehidupan ekonomi negara. Adapun disebutkan bahwa pemberdaya UMKM wanita sangatlah banyak jumlahnya kini sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa hasil terbesar UMKM diberikan oleh kaum wanita. Dalam memajukan kegiatan bisnis UMKM diperlukan adanya pengembangan digitalisasi oleh setiap pelaku usaha, adapun berdasarkan data disebutkan bahwa telah ada sebanyak 16, 4 juta atau naik lebih dari 1001% sejak masa pandemi. 

Program Diskusi dilakukan setelah penyampaian materi atau pembahasan awal yang dilakukan oleh Pak Teten, adapun Pak Agus Marto menanggapi materi yang diberikan oleh Pak Teten. Pak Agus menyebutkan bahwa beliau setuju dan mendukung dengan teori dan kebijakan yang dijelaskan oleh Pak Teten, beliau juga bilang bahwa Indonesia akan menjadi ekonomi nomor 5 atau nomor 7 terbesar di dunia, namun yang menjadi kendala bagi kemajuan ekonomi yang dihadapi di Indonesia ialah masih harus melanjutkan rancangan struktural yang telah dirancang, juga masalah sumber daya manusia yang memadai dan cakap, serta perbaikan-perbaikan institusi. Kaum wanita harus diberdayakan untuk meningkatkan produktivitasnya guna mengembangkan ekonomi Indonesia hingga menjadi ekonomi terbesar di dunia.Yang menjadi fokus utama adalah kenaikan rasio kredit kepada usaha kecil menengah yang sudah di canangkan oleh presiden yang dari 20% untuk ditingkatkan menjadi 30%, dengan adanya peningkatan ini maka otomatis akan dicari terobosan untuk bisa menyalurkan itu. Kredit usaha rakyat bisa sampai 350 triliun pada tahun ini dan komitmen dari pemerintah terus didukung untuk kur ini didukung kedepannya, dan juga sebagian besar kur ini adalah pinjaman yang tidak pakai jaminan, melainkan dari kesiapan dari usaha yang akan diselenggarakan.

Tanggapan selanjutnya diberikan oleh Pak Teten mengenai penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Pak Agus Marto, adapun beliau setuju akan kebijakan bagi setiap UMKM untuk harus dan mampu menyiapkan diri menghadapi negara besar yang akan menjadi saingan dalam melakukan usaha guna menjadikan negara Indonesia negara maju di tahun 2045. Perubahan struktur ekonomi perlu dilakukan dengan adanya data bahwa struktur ekonomi kita yang di dominasi dari usaha mikro yang mencapai 99,6%, Pak Teten menyebutkan bahwa beliau memiliki program kewirausahaan yang mengubah pendekatan birokrasi menjadi profesional lewat inkubasi bisnis di swasta maupun di kampus untuk menyiapkan UMKM yang memiliki potensi dan supaya rasio kewirausahaan naik saat ini baru 3,47% sedangkan untuk negara maju harus berada di 4%. Pendekatan yang dilakukan melalui perbaikan ekosistem seperti akses kepada pembiayaan, akses kepada pasar, dan akses kepada pengembangan usaha.



(Pak Teten Masduki) - (14:49)


(Pak Agus Marto) - (14:58)


III.2 Diskusi Kedua

Tanggapan selanjutnya diberikan oleh Pak Ade Warman, beliau menyampaikan bahwa ia setuju dengan kebijakan juga tanggapan yang telah diberikan Pak Teten sebelumnya mengenai suatu program yang disampaikan harus mampu menyentuh ke semua kalangan tanpa terkecuali, selain itu juga ia menyebutkan bahwa kenyamanan dalam melakukan transaksi berupa berbelanja dalam UMKM harus ada dan diberikan oleh UMKM kepada para konsumennya, dan kepastian bahwa produk yang dijual telah higienis, bersih, aman, juga halal. Gagasan ketiga yang disampaikan oleh Pak Ade Warman berupa ia ingin supaya kur syariah ditambah sehingga membuat masyarakat indonesia akan merasa bahwa negara ini merangkul semua.

Pak Teten memberikan tanggapan akan saran yang diberikan oleh Pak Ade, menurutnya adalah melalui LPDB hampir semua BMT dan koperasi syariah melayani semua dan melihat bahwa BMT koperasi syariah paling amanah. Dan hal ini menjadi salah satu cara bagi koperasi untuk memperkuat diri mengagregasi usaha-usaha mikro menjadi dalam sekala ekonomi agar bisa bersaing dengan usaha-usaha besar. Adapun pembelajaran yang didapat selama masa pandemi ialah bagaimana usaha mikro yang banyak digeluti oleh masyarakat berupa usaha makanan dan minuman, dengan hal ini maka UMKM membutuhkan sertifikasi halal sebagai bahan pertimbangan konsumen untuk membeli produk tersebut dan sertifikasi halal harus diwajibkan dan gratis.




(Pak Ade Warman) - (15:03)


III.3 Diskusi Ketiga

Disampaikan oleh Ibu Risa bahwa beliau setuju akan program yang telah dipaparkan oleh Pak Teten Masduki, adapun ia memberikan tanggapan berupa sumber pendanaan selain hanya dari sektor perbankan (berupa peminjaman kredit atau basis investor) juga dapat diperoleh dari pasar modal. Dalam hal mencaru sumber pendanaan, Bu Risa memberika 2 solusi alternatif berupa inisiatif bagi UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui suatu platform dengan ketentuan jumlahnya kurang dari 10 M, adapun satu lagi ia sampaikan bahwa IDX Incubator dapat digunakan untuk usaha-usaha start up dan UMKM yang melakukan Go Public, dan merupakan suatu pembinaan dari bursa supaya IPO nya sukses. Bursa sendiri banyak sekali program dan produk yang bagus dan ditujukan untuk UMKM dan perusahaan Startup.

Tanggapan dari Pak Teten sendiri ialah setiap UMKM memiliki opportunity untuk melantai pada suatu bursa, adapun hal tersebut termasuk bagi koperasi. Telah banyak dari koperasi yang memanfaatkan pencarian dana melalui pasar modal yang lebih murah dibandingkan sektor perbankan, adapula kini modal ventura yang memburu dan menghunting UMKM di sektor kuliner yang produknya inovatif, adapun model ventura sendiri sudah ada dalam undang-undang cipta kerja namun harus diperkuat dengan adanya seed capital yang dimana kur yang 20 Miliyar untuk UMKM. Dengan seed capital dan menggunakan inkubator agar terintergrasi sehingga bisa melahirkan pengusaha UMKM yang inovatif dan siap berkompetisi di pasar domestik maupun global.



(Bu Risa) - (15:06)


III.4 Diskusi Keempat

Dalam diskusi keempat ini Pak Fajrin Rasyid menyampaikan riset bahwa terdapat 3 tantangan yang dihadapi oleh UMKM, yaitu berupa akses teknologi, sistem permodalan, juga akses pasar. Adapun beliau menyampaikan bahwa sistem digital atau digitalisasi bagi suatu UMKM atau pelaku ekonomi merupkan hal yang sangat penting dan perlu dijadikan bahan pertimbangan, ia juga menyampaikan bahwa telah terjadi kenaikan transaksi pada E-commerce selama masa pandemi sebanyak 400%. Adapun diketahui bahwa pelaku ekonomi atau UMKM kini banyak dari para generasi millenial yang paham akan kemajuan teknologi juga e-commerce, dan tidak sedikit dari mereka yang memerlukan pemasukan dalam kehidupannya. Beliau memberikan saran bagi para generasi Z yang buta akan teknologi mengemban kerja sama dengan generasi millenial yang melek akan teknologi, hal tersebut dapat dilakukan dengan gen z berperan sebagai produktor sedang gen millenial mengambil peran sebagai promotor produk. Banyak beberapa pelaku UMKM  yang tidak mau dikasih pinjaman, maka dari itu harus dilakukan edukasi kepada pelaku UMKM bahwa dengan pinjaman ini bisa membantu UMKM agar jualannya lebih baik lagi. Edukasi juga harus diperluas karena ada beberapa pelaku UMKM yang tidak memiliki izin lalu di tangkap, maka dari itu harus dilakukan edukasi dan training agar pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi dan izin yang dibutuhkan.

Tanggapan dari Pak Teten sendiri menyatakan bahwa isu yang dihadapi UMKM sendiri ada 3 yaitu permasalahan digitalisasi, kualitas suatu produk, serta kapasitas produk itu sendiri.  Adapun Pak Teten menyampaikan bahwa pelaku usaha mikro dan tidak bisa melakukan penjualan secara online dapat melakukan program reseller, adapun dari program reseller ini tidak mengharuskan pelaku ekonomi untuk memikirkan kapasitas produksi dan memudahkan UMKM mendapatkan izin edar dan halal. 



(Pak Fajrin Rasyid) - (15:42)


III.5 Diskusi Kelima

Dalam diskusi kelima ini Pak Rudi menyampaikan bahwa pertamina juga memiliki pendanaan usaha bagi usaha mikro kecil yang telah menjangkau kurang lebih 65 ribu UMKM yang ada di Indonesia dengan total pendanaan mencapai 4 triliun dan terdapat 26 ribu UMKM yang telah dibina oleh Pertamina, adapun kebanyakan dari pelaku UMKM binaan pertamina adalah perempuan. Pertamina berperan tidak hanya untuk memberikan akses modal atau pendanaan bagi UMKM namun juga memberikan pendampingan selama 6 bulan dengan melibatkan lembaga yang kompeten agar pendampingan tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan UMKm yang berkualitas dan mandiri. Program yang dibentuk pertamina berguna bagi proses penyaringan pengusaha yang tangguh juga memiliki produk yang memenuhi kualifikasi serta diterima oleh pasar. Adapun manfaat dari prorgram yang dilakukan pertamina adalah pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, BPOM, dan HAKI, selain itu juga pertamina menyediakan fasilitas yang memadai dalam pengembangan UMKM diantaranya sebagai program yang membentuk kebiasaan, pelatihan dan kegiatan materi berbasis digital. Para pelaku UMKM di dorong agar bisa memanfaatkan digitalisasi dengan baik seperti penggunaan marketplace sehingga bisa berkontribusi di pasar dalam negeri. Pertamina juga memberikan 1 marketplace khusus bagi UMKM yang mereka bina agar bisa mencoba, karena banyak dari para pelaku UMKM pemula yang melakukan konfresi tetapi gagal melakukan transaksi. Dengan marketplace ini mereka dilatih bagaimana caranya menjadi pelaku e-commers yang bagus sehingga pasar bisa mengetahui produk itu memang betul dibutuhkan. 



(Pak Fajrin Rasyid dan Pak Rudi) - (15:49)


(Pak Rudi) - (15:53)



IV. PENUTUP

UMKM memiliki potensi dan pengaruh yang cukup besar bagi kemajuan perekonomian yang ada di Indonesia, namun dibalik hal tersebut UMKM masih memiliki beberapa tantangan yang harus dihadapinya baik dalam segi internal usaha maupun eksternal usaha, salah satunya adalah permasalahan dana yang menjadi penghambat. Adapun dari kegiatan di atas diharapkan bahwa UMKM dapat menambah wawasan dan lebih paham mengenai regulasi yang berlakku sehingga mampu berkembang dengan lebih baik. Adapun sertifikasi halal juga berperan besar dalam kehidupan UMKM, maka diharapkan dengan adanya kegiatan sejuta sertifikasi halal dari PPUMI dan beberapa instansi terkait membuat para pelaku UMKM bisa dengan mudah mendapatkan sertifikat halal.



V. LAMPIRAN

V.1 Sertifikat Kegiatan







Komentar

Postingan Populer